TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kepemilikan kokain Steve Emmanuel menyinggung nasib anaknya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 24 Juni 2019.
Dia memohon Hakim mempertimbangkan nasib anak itu bila Steve dipenjara. "Ada kemungkinan anak saya akan putus sekolah dikarenakan saya dipenjara," ujar Steve dalam pleidoi.
Baca: Terbang dari Belanda, Begini Steve Emmanuel Selundupkan Kokain
Tidak mau dipenjara, Steve Emmanuel meminta direhabilitasi. Dia berujar, saksi ahli dari Yayasan Arkananta Sejiwa Indonesia, dr. Amrita juga menyarankan demikian.
"Saya sangat menyesal menggunakan narkotika, ingin pulih, bertobat dan agar saya direhabilitasi," ucapnya.
Pada pekan lalu, Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum menyatakan mantan model dan aktor sinetron itu terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Adapun Steve menyatakan memiliki kokain dalam jumlah tidak lebih 1 gram dan disimpan dalam wadah seperti bullet. Namun, dia membantah dituduh sebagai pengedar. Steve juga berdalih bukan pemilik kokain 92.04 gram dalam toples yang disita polisi di apartemen pribadinya, Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan. "Bukan milik saya. Makanya saya cabut BAP dari nomor 10 sampai 18."
Baca juga: Steve Emmanuel Tak Dituntut Pidana Mati, Pengacara Kaget
Steve Emmanuel ditangkap polisi pada 21 Desember 2018 di apartemen pribadinya, Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap dan kokain seberat 92,04 gram. Kokain itu disimpan dalam stoples di unit apartemen.
Menurut polisi, Steve Emmanuel membawa kokain itu dari Belanda dengan menumpang pesawat ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 September 2018. Kokain ditaruh di dalam koper dan dititipkan ke bagasi dan lolos dari pemeriksaan petugas di Bandara.
M. YUSUF MANURUNG